Hak dan Kewajiban Pengurus RT
Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.Pengurus RT mempunyai kewajiban, melaksanakan tugas dan fungsi RT
- Melaksanakan keputusan anggota
- Membina kerukunan
- Membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali
- Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat.
- Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah.
- Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua.
Penasehat RT
- Memberikan saran, pendapat, dan pemikiran perihal kinerja pengurus RT 02.
- Memberikan motivasi kepada pengurus RT 02 dalam melaksanakan program kerja.
Tugas dan Fungsi Ketua RT
Ketua RT mempunyai tugas :- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah ( RW dan Lurah)
- Memelihara kerukunan hidup warga
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
- Pengkoordinasian antar warga.
- Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah DaerahPenanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga
Tugas dan Fungsi Wakil Ketua RT / Sekretaris
Wakil Ketua RT / Sekretaris Mempunyai Tugas :
- Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua
- Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua
- Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan
- Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT
- Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan
- Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua
- Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan
Tugas dan Fungsi Bendahara RT
Bendahara RT Mempunyai tugas :- Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak
- Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT
- Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan
- Pencatatan kekayaan yang dimiliki
Tugas dan Fungsi Seksi Humas
Seksi Humas Mempunyai Tugas Mengsosialisasikan peraturan – peraturan warga yang dibuat dan diputuskan tentang :- Sosialisasi peraturan warga untuk penerangan lampu jalan,taman/teras, depan setiap malam menghimbau sebaiknya menghidupkannya di malam hari, terutama jika penghuni meninggalkan rumah untuk jangka waktu yang lama.
- Penertiban sales yang masuk ke rumah-rumah warga (perlu kerja sama dengan warga, seperti melaporkan ke Hansip apabila merasa terganggu oleh ulah mereka).
- Membantu Warga dalam Kepengurusan Administrasi ( KTP, Kartu Keluarga, dll )
- Sosialisasi menghindari tindakan kejahatan di lingkungan RT, seperti pencurian mobil atau pun upaya perampokan (edaran ke warga oleh Seksi keamanan )
- Pendataan warga (jangka panjang), disertai juga dengan jenis pekerjaan/profesi, hobi dan lainnya, juga usia dan hobi anak-anak.
- Melakukan pendataan rumah-rumah kosong (mencari tahu pemiliknya). Ini, berkaitan dengan iuran bulanan untuk keamanan dan kebersihan RT
Tugas dan Fungsi Seksi Sosial Budaya Pemuda dan Olah Raga
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian dan kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan prestasi olahraga.
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda
- Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di kelurahan
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda putus sekolah
- Melaksanakan tugas lain yang diberika oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial budaya dan pemuda.
Tugas dan Fungsi Seksi Keagamaan
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan pendidikan dan keagamaan serta bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan
- Melakukan program kegiataan keagamaan seperti pelajaran baca ayat suci Al Quran,dan pengajian rutin setiap awal bulannya
- Sosialisasi/edukasi berbagai aspek keagamaan, seperti masalah Narkoba dan lainnya.
- Mengaktifkan pengumpulan dana untuk sumbangan pembangunan masjid dan kegiatan sosial di lingkungan RT 02. Dana kegiatan sosial ini penting untuk kepentingan warga, seperti untuk pengurusan jenazah dan beasiswa kepada anak-anak kurang mampu di sekitar lingkungan RT 02.
Tugas dan Fungsi Seksi Pembangunan, Kebersihan & Lingkungan Hidup
- Mengkordinir Pelaksanaan kerja bakti massal yang melibatkan peran warga,Dilaksanakan tiap dua bulan sekali sasaran atau tempat yaitu halaman rumah warga, bak sampah, gorong-gorong, taman dan selokan/kali, sekaligus sebagai ajang silaturahmi
- Melaksanaan pengecatan bak sampah dilaksanakan tiap tahun sekali penyeragaman warna bak sampah dengan swadaya masyarakat diupayakan adanya subsidi RT berupa cat dan kuas
- Pelaksanaan Pembangunan dan pengecatan portal dan gapura dilaksanakan setahun sekali pada awal bulan Agustus penyeragaman warna gapura
- Penyemrotan demam berdarah, malaria dan wabah flu burung berkoordinasi dengan seksi kebersihan dan lingkungan hidup RW diupayakan dilaksanakan setahun sekali dibebankan pada kas RT
- Melaksanakan Perencanaan dan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, perbaikan fasilitan warga dan peningkatan sarana keperluan warga
Tugas dan Fungsi Seksi Ketentraman & Keamanan
- Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
- Meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan RT
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan dengan tugas seksi ketentraman
- pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya
Sumber dari : perumkalikotesbaru.wordpress.com